Pemaparan Update Regulasi Crypto Indonesia – Liputan Blockjakarta 2019

Dharmayugo Hermansyah, selaku Kementrian Perdagangan di Indonesia menjelaskan mengenai regulasi cryptocurrency di Indonesia di acara BlockJakarta pada 2 Mei 2019.

Baca juga liputan event Block Jakarta lainnya di sini

Saat ini, aset kripto didefinisikan sebagai komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan perantara.

Dharmayugo menjelaskan tujuan pengaturan cryptocurrency di Indonesia:

  • Memberikan kepastian hukum perdagangan aset kripto di Indonesia
  • Mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pengaturan uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnahan masal
  • dalam rangka perlindungan konsumen
  • menarik investasi asing (devisa) masuk ke Indonesia

Berikut adalah pokok pengaturan juknis perdagangan aset kripto bagi pedagang komoditi:

  • Perdagangan komoditi melakukan KYC berdasarkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai yang telah ditetapkan perka BAPPEBTI no. 8 tahun 2017
  • KYC sederhana meliputi: Identitas nasabah (KTP/Paspor), Foto terbaru nasabah, rekening bank, email, dan nomor telepon.
  • Pelaksanaan KYC dilakukan pada saat pembuatan/pendaftaran akun.

Kriteria aset kripto yang diperbolehkan sebagai media perdagangan:

Aset Kripto Non-Lokal

  • Harus berbasis blockchain
  • Harus berupa Crypto utility
  • Nilai marketcap masuk ke dalam ranking 500 besar di coinmarketcap.
  • Masuk ke dalam 50 top exchange di dunia
  • Benefit ekonomi (pajak, penumbuhan industri TI, dan kompetensi tenaga ahli.
  • Rekomendasi dari komite aset kripto (regulator, SRO, akademisi, asosiasi, praktisi, komunitas)

Aset Kripto Lokal

  • Harus berbasis blockchain
  • Harus kripto back asset komoditi
  • Permodalan
  • Benefit ekonomi
  • Rekomendasi dari komite aset kripto

Berikut adalah mekanisme transaksi aset kripto:

Komite aset kripto terdiri dari:

  • Bursa berjangka
  • Lembaga kliring berjangka
  • Asosiasi aset kripto
  • Akademisi
  • dll

Sementara dalam hal pajak, saat ini kementrian perdagangan sedang mengusulkan pengenaan pajak final untuk perdagangan kripto sebesar 0,01% dari nilai transaksi (PPh Final).