Blockchain Crypto & NFT Indonesia

Pemaparan Update Regulasi Crypto Indonesia – Liputan Blockjakarta 2019

Dharmayugo Hermansyah, selaku Kementrian Perdagangan di Indonesia menjelaskan mengenai regulasi cryptocurrency di Indonesia di acara BlockJakarta pada 2 Mei 2019.

Baca juga liputan event Block Jakarta lainnya di sini

Saat ini, aset kripto didefinisikan sebagai komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan perantara.

Dharmayugo menjelaskan tujuan pengaturan cryptocurrency di Indonesia:

Berikut adalah pokok pengaturan juknis perdagangan aset kripto bagi pedagang komoditi:

Kriteria aset kripto yang diperbolehkan sebagai media perdagangan:

Aset Kripto Non-Lokal

Aset Kripto Lokal

Berikut adalah mekanisme transaksi aset kripto:

Komite aset kripto terdiri dari:

Sementara dalam hal pajak, saat ini kementrian perdagangan sedang mengusulkan pengenaan pajak final untuk perdagangan kripto sebesar 0,01% dari nilai transaksi (PPh Final).

Exit mobile version