Ya ini pertanyaan yang sering ditanyakan. Kenapa perusahaan blockchain Indonesia seperti Vexanium Foundation memiliki badan hukum yayasan ? lebih spesifiknya, perusahaan blockchain yang melakukan penggalangan dana public tanpa melalui skema tradisional.
Baca juga : Perusahaan blockchain di Indonesia
Kenapa bukan PT ?
Jawabannya adalah kalau badan hukum PT, jika melakukan penggalangan dana ke publik, seharusnya melakukan fundraising lewat mekanisme tradisional, misalnya crowdfunding atau initial public offering (IPO) di bursa saham.
Namun startup crypto atau blockchain biasanya melakukan fundraising dengan mem-bypass regulasi yang ada (misalnya regulasi sekuritas), dengan alasan “desentralisasi” sehingga SEC -regulator USA mengeluarkan peraturan bahwa startup crypto yang melakukan fundraising melalui skema token, harus memenuhi Howey Test.
Howey test sering digunakan apakah sebuah token termasuk sekuritas apa bukan :
a contract, transaction or scheme whereby a person invest his money in a common enterprise and is led to expect a profits solely from the efforts of the promoter or the third party
Elemen dari howey test adalah sebagai berikut :
- Investment of money
- Common enterprise
- Expectation of profits
- Reliance on efforts of others (promoters)
Jika ke empat elemen di atas terpenuhi (harus 4 elemen), maka dianggap sebagai sekuritas dan jika melakukan fundraising public, harus melalui mekanisme tradisional.
Nomor 2 : “common enterprise” bisa diartikan berbadan hukum PT. Itulah kenapa kalau Anda lihat kebanyakan blockchain platform menggunakan badan hukum yayasan non profit supaya tidak terkena peraturan sekuritas, selain karena blockchain merupakan “platform” permissionless yang memungkinkan semua orang membangun aplikasi di atasnya tanpa harus di banned atau disaingi oleh pemilik platform (mungkin Anda familiar persaingan antara Google VS Yelp, Twitter yang mematikan API twitter client pihak ke 3). Atau mungkin Anda pernah dengar kenapa messengger baru Signal tidak mengcollect data user seperti halnya Whatsapp, salah satu jawabannya adalah karena mereka berbadan hukum non profit.
Terkait dengan nomor 4 : reliance on efforts of others (promoter) , pihak SEC juga beberapa kali mengatakan istilah “sufficient decentralization”, yang berarti token tersebut tidak hanya dikontrol 1 pihak tertentu, pergerakan harga tidak tergantung pada 1 pihak saja, pembuatan aplikasi tidak dilakukan oleh penerbit token saja, tetapi ada pihak lain yang turut membuatnya, (seharusnya) termasuk juga dalam governance atau pembuatan keputusan. Oleh karena itu ada istilah “miner” atau block producer yang turut melakukan governance dan ikut membuat aplikasi.
Penjelasan lengkapnya bisa Anda baca di website SEC, framework investment contract analysis digital asset.
Informasi lain tentang blockchain
Blockchain Untuk Melawan Monopoli Digital Sedang Dipelajari Oleh Regulator