Bisa dibilang, kemungkinan, blockchain yang saat ini paling comply dengan regulasi blockchain dan smart contract di Indonesia, adalah Vexanium blockchain.
Masa depan industri blockchain Indonesia dan juga dunia bisa dibilang sangat cerah, saat ini semakin banyak investor, founder dan programmer hebat yang terjun ke dalam konsep desentralisasi, web3 dan blockchain. Karena setelah 2020, mulai muncul dan berkembang istilah baru, bisnis model baru seperti decentralized finance, Non Fungible Token atau NFT, Metaverse, dan banyak lainnya.
Namun sampai saat ini banyak juga para pelaku industri yang tidak mengetahui bagaimana sebenarnya regulasi dan peraturan untuk industri blockchain, NFT dan smart contract di Indonesia ?
Kenapa ada regulasi blockchain ?
Setelah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini dikenal perizinan berusaha berbasis risiko yang merupakan legalitas yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sebenarnya meliputi banyak sektor, misalnya
- Kelautan dan perikanan;
- Pertanian;
- Lingkungan hidup dan kehutanan;
- Energi dan sumber daya mineral;
- Ketenaganukliran
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Transportasi;
- Kesehatan, obat, dan makanan;
- Pendidikan dan kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
- Pertahanan dan keamanan; dan
- Ketenagakerjaan.
Perizinan Berusaha pada subsektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a. aktivitas pengembangan teknologi blockchain;
b. aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial;
c. aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT);
d. aktivitas penyediaan identitas digital; dan
e. aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik.
Jadi, kenapa ada regulasi blockchain dan smart contract ? intinya ini adalah turunan dari UU Cipta Kerja, bukankah UU Cipta Kerja dianggap melanggar atau inkonstitusional ? Status UU Cipta Kerja saat ini adalah sebagai inkonstitusional bersyarat, alias tetap berlaku sampai pemerintah memperbaikinya paling lambat di 2023, sedangkan UU turunannya juga tetap berlaku. (Baca : Airlangga Hartanto : Aturan turunan UU cipta kerja tetap berlaku)
Regulasi Blockchain, Smart Contract di Indonesia Tidak sama dengan regulasi crypto
Blockchain dan cryptocurrency tentu saja berbeda, Anda sudah tahu. Cryptocurrency kalau di luar Indonesia bisa digunakan sebagai alat pembayaran, yang mana pencatatannya dilakukan di blockchain yang memiliki karakter permanen, transparan dan terdesentralisasi.
Apa yang dicatat di blockchain, tentu saja tidak selalu dipakai sebagai alat bayar.
Salah satu konsep yang perlu Anda tahu terkait peraturan blockchain, NFT, smart contract adalah, regulasi blockchain dan regulasi crypto, adalah berbeda. berikut ini adalah beberapa peraturan tentang cryptocurrency di Indonesia.
- Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
- Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
Di mana dalam regulasi cryptocurrency tersebut, beberapa yang diatur adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh exchange crypto di Indonesia, termasuk kewajiban dan format penyampaian laporan seperti di bawah ini.
Regulasi dan Peraturan Blockchain, Smart Contract di Indonesia
Berikut ini adalah regulasi blockchain dan smartcontract di Indonesia berdasarkan peraturan menteri kominfo dan OSS berbasis risiko :
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI D AN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, DAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Persyaratan khusus usaha
- Melaksanakan kegiatan aktivitas pengembangan teknologi blockchain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyerahkan perencanaan/roadmap teknologi blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Pelaporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan project kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
Sarana
Menyediakan kanal komunikasi untuk komunitas yang mudah dijangkau paling sedikit berupa layanan daring pesan singkat.
Struktur organisasi dan SDM
Memiliki paling sedikit 1 (satu) tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) paling sedikit untuk kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas pemrograman dan/atau memiliki sertifikasi di bidang keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.
Pelayanan
Jasa konsultasi pengembangan teknologi blockchain yang meliputi kegiatan implementasi smart contract, perancangan infrastruktur blockchain public, dan blockchain private.
Persyaratan Produk/Proses/Jasa
Mengacu pada standar ISO 22739:2020 tentang blockchain and distributed ledger technologies.
Penilaian kesesuaian dan pengawasan
Penilaian kesesuaian
Perizinan berusaha untuk aktivitas pengembangan teknologi blockchain termasuk menengah rendah.
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui pernyataan kesesuaian diri (self declaration) meliputi:
- Kesediaan melaksanakan kegiatan aktivitas pengembangan teknologi blockchain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesediaan menyerahkan perencanaan/ roadmap teknologi blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- Kesediaan melakukan pelaporan secara berkala setiap paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan project kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
Pengawasan
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengembangan teknologi blockchain;
- Pengawasan dilakukan secara rutin dan insidental;
- Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan dengan cara:
a) melakukan evaluasi terhadap laporan periodik;
b) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dan/atau kementerian atau lembaga terkait,
- hak dan kewajiban pelaksana pengawas:
a) memilih sampel pengawasan;
b) melakukan evaluasi terhadap sampel pengawasan; dan
c) melakukan tindak lanjut atas evaluasi pengawasan,
- laporan disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika sebelum tanggal 30 April tahun setelahnya;
- saluran pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan.kominfo.go.id atau surat elektronik layanan Aplikasi Informatika (layanan.aptika@mail.kominfo.go.id).
Regulasi dan Peraturan NFT (Non Fungible Token) di Indonesia
Jika peraturan blockchain dan smart contract seperti di atas, lalu bagaimana dengan regulasi NFT di Indonesia ?
Jawabannya, kemungkinan adalah, sepanjang melibatkan smart contract, nampaknya akan mengikuti regulasi di atas.