Singapura Membebaskan Bitcoin dari Pajak Barang dan Jasa

singapore crypto

Negara Amerika semakin berisiko ditinggalkan negara lain kecuali jika otoritasnya dengan segera menangani masalah seputar Bitcoin. Salah satu masalah utama yang dihadapi cryptocurrency adalah perlakuan pajak. Dalam hal ini, Singapura berada diposisi terdepan.

Beberapa negara, seperti Jepang dan Swiss, sudah mengambil tindakan untuk mendorong pertumbuhan industri Crypto mereka.

Baru-baru ini, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), mengakui pentingnya dan pertumbuhan aset crypto, mengusulkan undang-undang untuk membebaskan cryptocurrency dari Goods and Service Tax (GST), hal ini juga dikenal sebagai Value Added Tax (PPN). Panduan e-Tax (Draf) IRAS, tertanggal 5 Juli 2019, menyoroti hal ini :

“Perkembangan global dan pertumbuhan dalam penggunaan cryptocurrency telah membuat otoritas pajak untuk meninjau kembali posisi GST mereka pada transaksi cryptocurrency. Demikian pula, IRAS telah meninjau posisi GST untuk tetap mengikuti perkembangan ini. ”

Perlakuan pajak baru akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Sebaliknya, departemen pajak di USA tampaknya bertujuan untuk meredam industri crypto yang baru lahir dengan tingkat keamanan yang lebih ketat. Seperti yang dilaporkan oleh penulis pemenang penghargaan, Adriana Hamacher, “Internal Revenue Service (IRS) AS mengusulkan pemantauan electronik untuk menghindari penggelapan pajak Bitcoin.”

IRS (Internal Revenue Service) Kembali Memperbarui Aturan Terbaru Tentang Bitcoin

Beberapa anggota Kongres A.S. menjadi semakin menyadari bahwa A.S. berada di belakang negara-negara lain dalam industri crypto. Akibatnya, beberapa dari mereka sekarang mempertimbangkan rancangan aturan yang bertujuan untuk mengklarifikasi pertanyaan hukum seputar cryptocurrency dengan demikian dapat meningkatkan pengembangan industri baru ini.

Saat ini, IRS Amerika menganggap Bitcoin dan semua cryptocurrency lainnya sebagai properti untuk keperluan federal tax AS. Membeli Bitcoin bukan transaksi yang terkena pajak.

Namun, membayar dengan Bitcoin untuk membeli sesuatu yang lain dianggap sebagai penjualan Bitcoin, sama seperti penjualan properti. Konsekuensinya, hal ini dianggap sebagai taxable event yang dikenakan pajak. Pemberitahuan IRS IR-2018-71, yang dikeluarkan pada 23 Maret 2018, menyatakan,

“Transaksi Virtual currency dikenakan pajak, seperti halnya transaksi di properti lain.”

Perlakuan pajak ini mungkin segera berubah. Beberapa pembuat kebijakan menekan IRS untuk memperbarui panduan tahun 2014 mengenai cryptocurrency, yang menurut Wall Street Journal, Hal ini bisa terjadi dalam beberapa minggu.

Pajak dan penetapan peraturan yang ketat tentu saja dapat melemahkan industri yang baru berdiri.

Dengan demikian, cryptocurrency enthusiasts berharap bahwa pembaruan panduan IRS yang akan datang akan mempertimbangkan insentif pajak yang memadai untuk menstimulasi perkembangan pertumbuhan industri crypto di Amerika.

 

Informasi tentang Bitcoin dan Blockchain di Indonesia :

Oscar Darmawan Membicarakan Keadaan Teknologi Blockchain di Indonesia saat ini

 

Cara Trading Bitcoin & Crypto – Hal Hal Penting Yang Perlu Anda Tahu